topmetro.news – KPU Kota Medan menyatakan ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan memenuhi persyaratan administrasi untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada pada 27 November 2024 nanti.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, Sabtu (14/9/2024), di Gedung KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan.
Ada pun ketiga paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH, serta H Hidayatullah SE dan HA Yasir Ridho Loebis MSP.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota, pihak KPU Medan, pada tanggal 22 September 2024, akan melakukan penetapan.
Selanjutnya menunggu tanggapan masyarakat selama tiga hari ke depan, yaitu mulai tanggal 15 sampai 17 September 2024. Kemudian tanggal 18 sampai tanggal 20 masa klarifikasi.
“Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dan di tanggal 23-nya, kami akan melakukan pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan tim sukses (TS) masing-masing paslon.
Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan Surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
“Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses, tolong yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22, jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi,” lanjutnya.
Selanjutnya kampanye akan berlangsung mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. “Kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye. Soal tempat kampanye, saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye, karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemko Medan, tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” paparnya.
Sementara itu, Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai tanggal 15 September 2024 sampai tiga hari ke depan, adalah masa tanggapan masyarakat.
“Jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya. Kemudian melakukan pengundian. Berikutnya sebelum tanggal 22, kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko Medan terkait lokasi kampanye,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengundang tim sukses pada tanggal 24 September 2024 untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat-tempat mana saja yang boleh ada alat peraga kampanye. Lalu tanggal 25 September 2024 sudah bisa mulai kampanye.
penulis | Erris JN